Rabu, 08 Oktober 2014

Etika Menulis di Internet

              Sebagian besar orang di dunia mungkin sudah mengenal dengan Internet. Kegunaan dari Internet itupun sangatlah banyak , dimulai dari menulis informasi dan untuk mencari informasi, berdagang, ataupun untuk sosial media. Pada saat ini anak-anak sekolah dasar juga sudah dilatih untuk mengerti apa itu internet dan cara penggunaannya . Apapun bisa di dapatkan juka kita mencari informasi di dalam internet . Informasi yang kita cari itu juga berasal dari orang-orang yang menuliskan informasi ataupun ilmu pengetahuan yang di tuliskan untuk membagi ilmu tersebut .

              Menulis di dalam internet ada aturan-aturan yang harus di penuhi. Karena internet bersifat umum, dan semua kalangan umur bisa membuka dan melihat isi dari apa yang di tuliskan dan dibagikan . Aturan untuk menulis di internet sudah dituliskan di dalam Undang-Undang dan telah di sahkan . maka ketahuilah larangan-larangan yang telah di terapkan agar bisa menulis di dalam internet dengan baik dengan benar .

Ini adalah isi dari Undang-Undang tentang aturan penulisan di dalam internet

 Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan adanya Undang-Undang tersebut bisa kita simpulkan , Dalam menulis di internet maka kita harus menghindari :

1.Tidak mengandung SARA dan hal-hal pornografi,
  aturan pertama ini diharapkan penulis agar tdak mengunduh hal-hal yg seharusnya tidak di   unduh karna banyak kalangan dibawah umur yg bisa melihat 

2.Tidak merugikan banyak orang, yang dimaksudkan dalam aturan ini adalah di harapkan        untuk tidak melakukan penipuan karna penipuan adalah tindak kriminal

3. Sopan dalam penulisannya, tidak menggunakan kata-kata kasar

4. Dilarang menyalin secara    utuh dari penulisan orang lain

5.Tata bahasa dengan baik dan benar

6.Biasakan untuk mencantumkan sumber atau refrensi penulisan

Demikian aturan-aturan dalam menulis di internet.


sumber refrensi : -http://ferdianrikudo.wordpress.com/category/pancasila/